Perjanjian Keagenan Penjualan — contoh Indonesia
PT Cakra Digital menunjuk PT Nusa Sales untuk memperkenalkan platform inventaris kepada calon klien di Jawa Barat. Agen menerima komisi 7% dari pembayaran yang benar-benar diterima untuk kontrak yang dapat dikaitkan dengan prospeknya. Laporan bulanan merinci kunjungan, proposal, pengaduan dan dasar perhitungan komisi.
Agen tidak boleh menandatangani kontrak, menerima uang atau menyetujui perubahan harga atas nama prinsipal tanpa surat kuasa tertulis. Biaya perjalanan harus disetujui terlebih dahulu dan dibuktikan dengan kuitansi. Para pihak menentukan eksklusivitas, jangka waktu, penanganan prospek yang sudah ada, kerahasiaan dan pemutusan. Mereka juga memeriksa apakah bentuk kegiatan atau sektor tertentu memerlukan izin, pendaftaran atau dokumen tambahan.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.