Perjanjian Jual Beli Peralatan Usaha — contoh Indonesia
PT Nusa Retail menjual dua server dan perangkat jaringan kepada PT Cakra Digital untuk kantor Jakarta. Nomor seri, usia, kondisi dan aksesori dicantumkan dalam daftar inventaris. Harga seluruhnya Rp 1.250.000.000; pembeli membayar 25% setelah penandatanganan dan sisanya setelah inspeksi serta berita acara serah terima.
Penjual menyatakan memiliki hak menjual dan mengungkapkan sewa pembiayaan, jaminan atau klaim yang diketahui. Para pihak menentukan kapan kepemilikan dan risiko beralih serta siapa menanggung pengangkutan dan pajak. Pegawai, kontrak pelanggan, lisensi perangkat lunak dan kewajiban utang tidak termasuk kecuali disebut tegas. Persetujuan internal, faktur pajak, status jaminan dan kewenangan penandatangan diperiksa sebelum penutupan.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.