Perjanjian Pemrosesan Data Pribadi — contoh Indonesia
PT Nusa Retail meminta PT Cakra Digital mengelola tiket dukungan pelanggan selama kontrak aplikasi berjalan. Data yang diproses dibatasi pada nama, kontak, nomor pesanan dan isi keluhan yang diperlukan untuk menyelesaikan tiket. Nusa Retail menentukan tujuan dan dasar pemrosesan; Cakra bertindak sesuai instruksi tertulis dan tidak memakai data untuk pemasaran sendiri.
Cakra membatasi akses, menjaga kerahasiaan, menerapkan langkah keamanan yang sesuai dan segera memberi tahu Nusa Retail mengenai insiden yang diketahui. Daftar subprosesor, lokasi penyimpanan, bantuan atas permintaan subjek data dan pemindahan lintas negara dirinci dalam lampiran. Setelah layanan selesai, data dikembalikan atau dihapus kecuali penyimpanan diwajibkan hukum. Para pihak harus menilai kewajiban masing-masing menurut UU No. 27 Tahun 2022; perjanjian ini tidak menciptakan dasar pemrosesan dengan sendirinya.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.