Perjanjian Jasa Direktur — contoh Indonesia
PT Cakra Digital menunjuk direktur operasional untuk menyiapkan laporan bulanan, memantau anggaran dan mengoordinasikan vendor. Imbalan jasa Rp 45.000.000 per bulan dibayar setelah laporan diterima. Direktur tidak boleh mengambil pinjaman, menjual aset utama atau memberi jaminan tanpa persetujuan organ perseroan yang diwajibkan anggaran dasar dan hukum.
Kontrak jasa ini tidak menggantikan keputusan pengangkatan, pencatatan atau hubungan kerja apabila fakta menunjukkan hubungan kerja. Para pihak mencatat konflik kepentingan, batas pengeluaran, pengembalian dokumen, jangka waktu dan pemutusan. Sebelum penandatanganan, perseroan memeriksa UU Perseroan Terbatas, anggaran dasar, keputusan RUPS, kewajiban pajak dan bukti kewenangan. Jabatan saja tidak selalu membuktikan kuasa untuk melakukan setiap tindakan hukum.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.