Perjanjian Waralaba — contoh Indonesia
PT Kopi Nusa memberikan PT Rasa Kota hak menjalankan satu kedai dengan merek dan panduan operasional di Surabaya selama lima tahun. Penerima waralaba membayar biaya awal Rp 900.000.000 dan royalti bulanan 5% dari omzet yang dihitung menurut definisi kontrak. Wilayah, pelatihan, pasokan, standar mutu dan bantuan pemasaran dijelaskan dalam lampiran.
Pemberi waralaba menyampaikan informasi yang diwajibkan sebelum penandatanganan dan membantu proses pencatatan atau pendaftaran yang berlaku. Para pihak tidak menjanjikan keuntungan tertentu. Sebelum membuka gerai, mereka memeriksa peraturan waralaba terkini, hak merek, perizinan berusaha, pajak daerah, sewa, keamanan pangan dan kewajiban ketenagakerjaan. Penggunaan merek setelah kontrak berakhir dihentikan dan bahan rahasia dikembalikan.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.