Perjanjian Pengalihan Hak atas Perangkat Lunak — contoh Indonesia
PT Kode Nusantara menyerahkan kepada PT Cakra Digital hasil pengembangan modul inventaris yang tercantum dalam lampiran, termasuk versi repositori, dokumentasi dan berkas build. Nilai pekerjaan Rp 420.000.000 dibayar setelah serah terima dan daftar uji yang disepakati ditandatangani.
Perpustakaan yang sudah dimiliki pengembang dan komponen pihak ketiga tidak ikut dialihkan kecuali disebutkan. Pengembang menyerahkan daftar komponen open-source beserta lisensinya dan memastikan kontribusi pegawai atau subkontraktor telah diatur. Para pihak memeriksa lingkup hak cipta, bentuk dokumen, pembayaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Hak yang tidak dapat dialihkan menurut hukum tidak dianggap berpindah hanya karena klausul umum.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.