Perjanjian Proyek Bersama — contoh Indonesia
PT Cakra Digital dan PT Nusa Retail menjalankan proyek enam bulan untuk alat perkiraan persediaan. Cakra menyediakan 350 jam pengembangan dan lingkungan uji; Nusa menyediakan kebutuhan bisnis dan data yang telah disaring. Manajer proyek mengadakan rapat bulanan. Pengeluaran di atas Rp 150.000.000 memerlukan persetujuan tertulis kedua pihak.
Dokumen ini tidak mendirikan perseroan, tidak memberi kuasa kepada satu pihak untuk mengikat pihak lain dan tidak membagi laba usaha di luar biaya yang disepakati. Hak atas perangkat lunak yang sudah ada tetap pada pemiliknya; kepemilikan keluaran baru ditentukan dalam lampiran. Data dikembalikan atau dihapus saat proyek berakhir. Sebelum produk dipasarkan, para pihak menilai struktur badan usaha, perizinan, pajak, perlindungan data dan tanggung jawab layanan.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.