Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan — contoh Indonesia
PT Nusa Data memberi pinjaman Rp 2.400.000.000 kepada PT Cakra Digital untuk pembelian perangkat uji. Dana ditransfer ke rekening perusahaan setelah penandatanganan. Peminjam mengembalikan pokok dalam delapan cicilan bulanan yang sama mulai 15 Februari 2027. Perjanjian menyebut dengan jelas apakah ada bunga, cara menghitungnya dan tanggal pembayaran.
Setiap pembayaran dibuktikan dengan catatan bank dan dicatat sebagai pengurangan saldo. Jika terjadi keterlambatan, pemberi pinjaman mengirim pemberitahuan dan para pihak menyusun rekonsiliasi tertulis. Jaminan, jika diperlukan, dituangkan dalam dokumen terpisah dengan bentuk dan pendaftaran yang sesuai. Sebelum transaksi, perusahaan memeriksa kewenangan organ, persetujuan internal, pencatatan akuntansi dan konsekuensi pajak; contoh ini bukan produk pinjaman konsumen.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.