Perjanjian Kerja Sama Usaha — contoh Indonesia
PT Cakra Digital dan PT Nusa Retail menjalankan uji coba delapan minggu untuk analitik penjualan pada empat toko di Bandung. Cakra menyiapkan integrasi teknis; Nusa memilih lokasi, menyediakan data yang telah diminimalkan dan melatih pegawai. Pekerjaan tambahan dimulai hanya setelah ruang lingkup, harga rupiah dan jadwal disetujui tertulis.
Masing-masing pihak tetap badan usaha mandiri, membayar pegawainya sendiri dan menanggung biaya yang telah disetujui. Dokumen ini tidak membentuk badan usaha baru, hubungan kerja, kuasa perwakilan atau kemitraan berbadan hukum. Data pelanggan hanya dipakai setelah dasar dan langkah pelindungannya ditentukan. Penggunaan logo, publikasi hasil dan pengembangan produk komersial memerlukan persetujuan terpisah. Pada akhir uji coba, para pihak mencatat hasil, melunasi biaya dan menghapus data sementara.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.