Perjanjian Pengalihan Saham — contoh Indonesia
Dewi Lestari menjual 20% saham PT Cakra Digital kepada Bima Santoso seharga Rp 5.200.000.000. Sebelum transaksi, para pihak memeriksa daftar pemegang saham, anggaran dasar, jaminan, hak penawaran dan persetujuan yang berlaku. Pembeli menyetorkan 10% setelah penandatanganan; sisanya dibayar pada penutupan setelah dokumen korporasi disiapkan.
Penjual memberikan keterangan terbatas mengenai kepemilikan dan beban yang diketahui, bukan jaminan atas keuntungan masa depan. Syarat penutupan meliputi akta yang sesuai, pembayaran, penyerahan dokumen dan pembaruan catatan perseroan. Para pihak mengatur pajak, ganti rugi atas keterangan yang tidak benar dan penyelesaian jika persetujuan tidak diperoleh. Periksa ketentuan UU Perseroan Terbatas, notaris dan kebutuhan persetujuan pemerintah sesuai fakta transaksi.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.