Perjanjian Para Pemegang Saham — contoh Indonesia
PT Cakra Digital berkedudukan di Jakarta. Pemegang saham fiktif, Rani Putri memiliki 60% dan Dimas Pratama 40%. Mereka menyepakati laporan triwulanan mengenai kas, penjualan, kontrak penting dan risiko. Keputusan yang menjadi kewenangan RUPS atau direksi tetap dibuat menurut anggaran dasar serta UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah.
Pemegang saham yang hendak mengalihkan saham menyampaikan jumlah, harga dan syarat kepada pihak lain. Hak penawaran, persetujuan, akta notaris, pencatatan daftar pemegang saham dan pelaporan perubahan diperiksa sebelum transaksi. Jika terjadi kebuntuan, para pihak mengadakan rapat tercatat dan dapat menyepakati mediasi. Perjanjian ini sendiri tidak memberi seorang pemegang saham wewenang mewakili perseroan.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.