Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak — contoh Indonesia
PT Cakra Digital memberi PT Nusa Retail lisensi non-eksklusif untuk memakai modul inventaris melalui peramban bagi 40 pengguna selama satu tahun. Lisensi hanya untuk kegiatan internal. Penyalinan kode, perubahan, distribusi ulang dan pemberian sublisensi tidak diperbolehkan kecuali disetujui tertulis atau diwajibkan ketentuan lisensi pihak ketiga.
Biaya Rp 72.000.000 per bulan mencakup pembaruan keamanan dan dukungan dasar. Integrasi khusus dan migrasi data ditagih menurut pesanan kerja terpisah. Pemasok menjelaskan masa dukungan, pemeliharaan dan cara ekspor data sebelum akses berakhir. Lampiran mencantumkan komponen open-source, lokasi penyimpanan dan ketentuan pemrosesan data. Perjanjian ini tidak memindahkan hak cipta atas perangkat lunak.
Catatan penggunaan
Nama pihak, angka, tanggal, dan keadaan dalam contoh ini fiktif. Naskah hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum atau jaminan bahwa dokumen cocok untuk transaksi tertentu. Sebelum digunakan, periksa KUHPerdata, peraturan perseroan, UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, aturan ketenagakerjaan yang berlaku, perizinan berusaha, kewajiban pajak, bentuk akta, pencatatan, serta kewenangan penandatangan. Sesuaikan lampiran dan fakta transaksi; jangan menganggap hak wajib pihak lain dapat dikesampingkan.